FUHum.news – Senin (19/10/20), Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHum) UIN Walisongo Semarang, menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Ruang Aman adalah Bebas dari Kekerasan Seksual”.
Diskusi ini mengundang dua narasumber Kalis Mardiasih dan Hilya, aktifis “Perempuan Mahardika”. Acara tersebut bertempat di Gedung O lantai 3, dihadiri sekitar 100 peserta, terdiri dari mahasiswa FUHum UIN Walisongo, beberapa kampus lain, juga dua perempuan dari papua.
Pembicara pertama Hilya, dalam presentasinya, memaparkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja, termasuk di tempat umum.
“Korban kekerasan seksual kebanyakan adalah perempuan, dan berbagai banyak modus dilakukan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya,” terangnya.
Hilya menambahkan, pelecehan seksual seringkali dilakukan oleh pelaku tanpa disadari secara langsung oleh korban. Padahal demikian itu merupakan tindakan pelecehan seksual.
“Persepsi kita hari ini masih beranggapan bahwa orang yang dekat dengan kita merupakan ruang aman, dan tentunya tidak berpotensi pada tindakan kekerasan seksual,” tambahnya.
Kemudian diskusi dilanjutkan dengan pemaparan Kalis Mardiasih. Dalam pemaparannya, Kalis memaknai kekerasan seksual sebagai bentuk tindakan melukai, menyerang, mengancam, memaksa, mengintimidasi atau menakuti seseorang yang disebabkan struktur kekuasaan berbasis gender yang timpang.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan kekerasan seksual gaya baru berbasis siber.
“Kekerasan yang terfasilitasi teknologi memiliki tujuan sama dengan kekerasan berbasis gender, yakni melecehkan korban berdasarskan gender atau seksual,” tegasnya.
Selesai kedua narasumber mempresentasikan materi, diskusi berlanjut dengan sesi tanya jawab. Peserta dengan latar berlakang yang berbeda-beda terlihat cukup antusias dalam menanggapi pemaparan materi dari narasumber serta menyampaikan pertanyaan.
Acara kemudian diakhiri dengan deklarasi atau pernyataan sikap DEMA FUHum serta beberapa lembaga yang beraliansi Perempuan Mahardika dan Muda Bersuara. Mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Ciptakan Ruang Aman”, “Sahkan RUU PKS” dan beberapa poster tuntutan lain.
Demikian itu, menurut DEMA, sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan ruang aman bebas dari kekerasan seksual dan mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS, RUU PPRT, dan menolak RUU Ketahanan Keluarga. (Sospol DEMA FUHum/Win)
Tim Web FUHum