FUHUM TERBITKAN PEDOMAN PENCEGAHAN PLAGIARISME DAN SOP VALIDASI KARYA ILMIAH

FUHum.news – “Kehadiran buku Pedoman Pencegahan Plagiarisme dan Standard Operating ProcedureValidasi Karya Ilmiah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh civitas akademika Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang tentang plagiarisme sebagai bagian tanggung jawab sebuah lembaga pendidikan tinggi,” terang Dekan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHum) UIN Walisongo Dr. H. Hasyim Muhammad menanggapi atas terbitnya Pedoman Pencegahan Plagiarisme dan SOP Validasi Karya Ilmiah, Sabtu (9/1/2021).

“Dengan memahami dan menjalankan secara konsisten materi-materi dalam buku ini, diharapkan semua dosen dan mahasiswa benar-benar hati-hati dalam mempublikasikan karya-karya mereka. Sebab, jika sebuah karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi, atau artikel) setelah dideteksi melalui plagiarism checker (misalnya, Turnitin) hasil similaritas persentasenya di atas ketentuan maka penulisnya akan menerima sanksi mulai dari yang ringan hingga berat seperti pencabutan gelar sarjana bagi mahasiswa atau sanksi-sanksi lain bagi para dosen,” tambahnya.

Ketentuan sanksi plagiarisme sebenarnya sudah diatur dalam Undang‐Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan disusul oleh berbagai regulasi lainnya yang memperingatkan tentang sanksi plagiarisme.

Berkaitan dengan ini, maka Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 142  Tahun 2017 tentang Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam telah memberikan kepastian hukum yakni batas persentase kemiripan (similarity) yang harus ditaati oleh seluruh dosen dan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah Kementerian Agama.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam disebutkan: (1) untuk karya ilmiah atau skripsi sebagai persyaratan kelulusan pada jenjang D-4 atau Program Sarjana maksimal 25%, dan (2) untuk tesis dan disertasi sebagai persyaratan kelulusan pada jenjang Program Magister  dan  doktor maksimal 20%.

Ketentuan ini dijadikan pedoman oleh Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, termasuk Fakultas Ushuluddin dan Humaniora dan diberlakukan per 4 Januari 2021. Pemberlakukan ini sekaligus membatalkan ketentuan sebelumnya.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr. H. Sulaiman, M.Ag. mengatakan bahwa mahasiswa dapat mengunduh Pedoman Pencegahan Plagiarisme dan Standard Operating Procedure Validasi Karya Ilmiah di website: fuhum.walisongo.ac.id.

Buku Pedoman dapat diakses di: http://fuhum.walisongo.ac.id/peraturan-dan-regulasi-fuhum/

“Sebagai penanggung jawab bidang akademik, maka maksud dan tujuan dari Buku Pedoman ini adalah (1) Mengendalikan penerbitan  karya ilmiah bagi civitas akademika Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang agar sesuai dengan ketentuan dan etika akademik; (2) Memberikan petunjuk dan langkah bagi civitas akademika Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang dalam penanganan plagiat pada karya ilmiah; dan (3) Memberikan instrumen dan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran etika bagi civitas akademika Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang,” jelasnya.

Dengan terbitnya Pedoman ini, maka seluruh skripsi dan tesis yang akan dimunaqasyahkan wajib memenuhi ketentuan dalam Pedoman tersebut. Skripsi dan tesis yang akan dicek melalui software Turnitin adalah naskah keseluruhan mulai dari cover hingga daftar pustaka bukan hanya Bab I hingga Bab V.

Turnitin merupakan satu-satunya yang berlaku di FUHUM. Jadi, kalau ada mahasiswa menyerahkan hasil plagiarism checker dengan software lain tidak diakui. Sebab, UIN Walisongo sudah memiliki lisensi software Turnitin dan semua prodi di UIN Walisongo sudah mempunyai akun Turnitin tersebut.  

Adapun yang punya wewenang melakukan plagiarism checker adalah Tim Validasi Karya Ilmiah (TVKI) yang beranggotakan enam orang.

NONAMAHP/WAVALIDATOR UNTUK PRODI
1Muhammad Faiq, M.A.081229323767AFI
2Muhammad Khudhori, M.Th.I.081559996690IAT
3Mochammad Maola Nasty Gansehawa, S.Psi., M.A.  085848304064SAA
4Komari, M.Si.08562630460TP
5Alifiano Rezka Adi, S.T., M.Sc  085729547782ISAI
6Agus Imam Kharomen, M.Ag.085729326560S2 IAT
 

Memang ada usaha-usaha tidak terpuji atau ilegal yang dilakukan agar tidak terdeteksi oleh software Turnitin.

Pertama, mengakali menggunakan software LightShot. Software ini tersedia di google.

Kedua, sengaja melakukan typo. Di sini dengan sengaja membuat typo agar tidak terdeteksi plagiarismenya. Contoh typo yang dilakukan:

Adapun ayat itu memebicarakan sebuah adanya perubahan sosial, bukan perubahan individual. Dpaat disinyaliri penggunaan kata qaum/masyarakat pada kedua ayat tersebut. Selanjutnya dari sana dapat diitarik kesimpulan bahwa perubahan sosial tidak dapat dilakukan oleh seorang manusiau saja. Memanig boleh saja perubahan bermula dari seseorang, yang ketika melontarkamn dan meinyebarluaskan ide-idaenya diterima oleh masyarakat. Pola pikir dan sikap perorangan itu menuular keada moasyarakat.

Ketiga, mengubah persentase hasil deteksi Turnitin. Mahasiswa yang telah dengan sengaja mengubah hasil deteksi Turnitin dengan cara mengedit hasil deteksi karena di atas persentase ketentuan (skripsi: secara keseluruhan tingkat kemiripannya tidak melebihi 25% atau ≤ 25%; tesis:  secara keseluruhan tingkat kemiripannya tidak melebihi 20% atau ≤20%) kemudian dilampirkan saat mendaftarkan ujian munaqasyah skripsi/tesis tetapi ketahuan oleh TVKI bahwa telah terjadi pengubahan (editing) dengan sengaja, maka TVKI berhak menolak dan selanjutnya meminta klarifikasi kepada mahasiswa

Dr. H. Sulaiman juga menjelaskan bahwa dalam Pedoman Pencegahan Plagiarisme dan Standard Operating Procedure Validasi Karya Ilmiah dengan sangat jelas dinyatakan bahwa jika tiga cara curang di atas ditemukan dalam naskah skripsi atau tesis, maka TVKI akan memberikan notasi:

“Anda telah melakukan tindakan ilegal dengan sengaja menggunakan software LightShot, typo, dan mengubah atau mengedit hasil deteksi turnitin agar sesuai dengan ketentuan, karena itu kami akan memblokir atau mem-black list skripsi/tesis Anda.”

“Kami berharap agar mahasiswa benar-benar serius dalam menggarap skripsi atau tesis mereka. Karena itu, peran pembimbing sangat penting untuk mengingatkan mahasiswa bimbingannya agar memperhatikan ketentuan dalam buku Pedoman tersebu. Tentu ujung dari ini adalah skripsi dan tesis yang dihasilkan benar-benar berkualitas yang bebas dari plagiarisme,” pungkasnya.

Tim Web FUHum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *