Semarang, 30 September 2013, Bidang kemahasiswaan fakultas mengadakan sosialisasi tentang program nasional tentang uang kuliah tunggal (UKT) kepada wali mahasiswa angkatan 2013. Acara yang diselenggarakan di aula I kampus I tersebut diadakan guna memberi pemahaman kepada wali mahasiswa, bahwa akan ada perubahan sistem biaya kuliah jika program UKT tersebut diberlakukan. Dengan di berikannya pemahaman pra pemberlakuan program UKT diharapkan tidak akan terjadi penolakan seperti yang terjadi di perguruan tinggi lain yang sudah memberlakukan program UKT.
Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Uang Kuliah tunggal (UKT) adalah program nasional, sehingga cepat atau lambat memang harus dilaksanakan. UKT dideskripsikan sebagai perkiraan total biaya seorang mahasiswa dalam menempuh kuliah selama 8 semester (4 Tahun) meliputi biaya SPP, KKL, PPL, Wisuda, dll. Total biaya tersebut dibayarkan bertahap setiap semester selama 8 semester, jika seorang mahasiswa belum lulus setelah 8 semester, maka semester selanjutnya dikenai biaya seperti biasa. Dengan demikian sejatinya yang berubah hanya sistem pembayarannya saja, dengan sistem UKT ini berarti biaya-biaya non SPP sudah diintegrasikan menjadi satu, sehingga tidak perlu lagi membayar secara terpisah biaya-biaya non SPP seperti KKL, PPL ataupun wisuda.